
Jelang PPKM Darurat, Ini 60 Daerah Zona Merah Covid-19 di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memulaiĀ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai, Sabtu (3/7/2021). PPKM darurat merupakan upaya teranyar pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu belakangan.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Hal itu dibeberkan Luhut dalam keterangan pers virtual, Kamis (1/7/2021).
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 (empat) itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena, jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI," kata Luhut.
Wilayah-wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
![]() |
Berikut adalah daerah-daerah yang masuk level 4 atau zona merah per 27 Juni 2021 menurut data Satgas Penanganan Covid-19:
Jawa Tengah
Wonogiri
Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Blora
Pati
Kendal
Brebes
Kebumen
Sukoharjo
Grobogan
Temanggung
Tegal
Kota Magelang
Purworejo
Wonosobo
Sragen
Demak
Semarang
Klaten
Jepara
Kota Salatiga
Jawa Barat
Bandung
Kota Depok
Cirebon
Kota Bandung
Garut
Bandung Barat
Majalengka
Indramayu
Karawang
Kota Cimahi
Kuningan
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
D.I. Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunung Kidul
Kota Yogyakarta
Banten
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Lebak
Tangerang
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Padangsidimpuan
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Lampung
Pringsewu
Kepulauan Riau
Kota Batam
Bintan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Jawa Timur
Bondowoso
Kota Madiun
Banyuwangi
Bengkulu
Kota Bengkulu
Aceh
Aceh Tengah
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada DKI-Jabar-Banten, Ini Daftar Terbaru Zona Merah Covid