
Pemerintah Masih Nunggak Klaim Pasien Covid-19 Rp 2,69 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran klaim pasien terinfeksi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) dari tahun lalu. Jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa pada 2020 pemerintah telah membayar tunggakan klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 5,6 triliun. Untuk tahap II, kebutuhan tunggakannya adalah Rp 2,69 triliun.
"Pemenuhan tambahan anggaran ini dalam proses penetapan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Dari Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TKPD) Pusat dan Provinsi membutuhkan 14 hari. Kemudian akan ada verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama lima hari untuk menjadi dasar pembayaran klaim.
"Jadi jika Anda atau keluarga dirawat karena Covid-19 dan tidak perlu membayar, itu adalah karena dibayar oleh APBN," ujar Sri Mulyani.
Untuk 2021, anggaran untuk klaim pasien per 24 Juni 2021 sudah terealisasi Rp 10,5 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp 10,6 triliun. Tahap II dibutuhkan anggaran sebesar Rp 11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan anggaran ini masih dalam proses penetapan.
(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut