Pemerintah Masih Nunggak Klaim Pasien Covid-19 Rp 2,69 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 July 2021 11:48
Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mendata pasien untuk masuk ke dalam bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Puskesmas Kecamatan Setiabudi  pada hari ini menjemput pasien Covid-19 sebanyak 50 orang. Puluhan pasien tersebut dibawa ke Wisma Atlet. Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang. Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya. Sementara itu jika merujuk pada data worldmeter, Indonesia berada di urutan ke 17. Adapun jumlah tes yang dilakukan terbilang minim hanya 71.051 per 1 juta penduduk. Jauh dibandingkan negara lain yang mencapai ratusan ribu per 1 juta penduduk. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjemputan Pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran klaim pasien terinfeksi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) dari tahun lalu. Jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa pada 2020 pemerintah telah membayar tunggakan klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 5,6 triliun. Untuk tahap II, kebutuhan tunggakannya adalah Rp 2,69 triliun.

"Pemenuhan tambahan anggaran ini dalam proses penetapan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Dari Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TKPD) Pusat dan Provinsi membutuhkan 14 hari. Kemudian akan ada verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama lima hari untuk menjadi dasar pembayaran klaim.

"Jadi jika Anda atau keluarga dirawat karena Covid-19 dan tidak perlu membayar, itu adalah karena dibayar oleh APBN," ujar Sri Mulyani.

Untuk 2021, anggaran untuk klaim pasien per 24 Juni 2021 sudah terealisasi Rp 10,5 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp 10,6 triliun. Tahap II dibutuhkan anggaran sebesar Rp 11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan anggaran ini masih dalam proses penetapan.


(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular