MARKET DATA

PPKM Darurat, Pekerja di Sektor Ini Wajib WFH 100%

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
02 July 2021 06:41
PPKM Darurat, Pekerja di Sektor Ini Wajib WFH 100%
Foto: Penyegelan Perkantoran Saat PSBB Ketat (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan berlaku antara lain soal Work From Home (WFH) untuk beberapa sektor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (1/7/2021) menyampaikan banyak ketentuan selama PPKM Darurat berlaku. Salah satunya kebijakan adalah Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial.

"Sektor non esensial 100% WFH," kata Luhut dalam paparannya dikutip Jumat (2/7/2021).

Luhut menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal WFO dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. "Kantor hanya boleh terisi 50%," tegas Luhut

Namun untuk kritikal seperti Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari berlaku maksimal WFO 100% dengan prokes ketat.

PPKM darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pada Kamis (1/7) Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung.

(hoi/hoi) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kini Boleh WFA & WFH, Nasib Pelayanan Publik Gimana?


Most Popular
Features