
Puncak Kedua, Lonjakan Kasus 381% Hanya Dalam 6 Minggu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 mingguan di Indonesia saat ini telah melewati dan lebih tinggi dari puncak kasus yang terjadi pada Januari 2021. Pada puncak yang pertama di Januari 2021, jumlah kasus mingguan mencapai 89.902 kasus atau meningkat 283% atau 4 kali lipat dalam jangka 13 minggu. Sementara itu pada pekan ini angkanya mencapai 125.396 kasus, melonjak 381% atau 5 kali lipat hanya dalam waktu 6 minggu.
Pada puncak kedua Juni ini, lima provinsi yang berkontribusi utama yakni DKI Jakarta dengan kenaikan 42.471 kasus naik 1.192,67%, kemudian Jawa Barat naik 17.952 kasus naik 310,48%, dan Jawa Tengah naik 4.788 kasus naik 607,59%. Selain itu, Jawa Timur naik 4.788 kasus naik 355,19%, dan DI Yogyakarta naik 4.273 kasus naik 452,65%.
Di puncak kedua ini semua didominasi oleh pulau Jawa dan angka kenaikan secara kasus dan presentasenya jauh lebih tinggi dibandingkan puncak kasus di Januari 2021. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat pada puncak pertama kenaikan kasus tertinggi dicatatkan oleh Jawa Barat sebanyak 22.274 kasus naik 829%, kemudian DKI Jakarta 14.688 kasus naik 282%.
Selain itu, Jawa Tengah 7.912 kasus naik 325%, Jawa Timur 4.531 kasus naik 214%, dan Sulawesi Selatan 3.147 kasus naik 730%.
Perbedaan kasus di Juni dan Januari pun terlihat dari jangka waktu peningkatan kasus. Pada Januari kenaikan 283% terlihat dalam 13 minggu, sementara pada Juni kenaikan kasus terlihat hanya dalam 6 minggu. Artinya lonjakan kasus terjadi dalam jangka waktu yang lebih pendek.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sebelum puncak kedua pada Juni Indonesia sempat mengalami penurunan kasus sejak puncak pertama yaitu selama 15 minggu dengan total penurunan hingga 244%.
"Kenaikan yang mulai terjadi satu minggu pasca periode libur lebaran menunjukkan dampak yang ditimbulkan akibat libur panjang ternyata dapat terjadi sangat cepat. Awalnya kenaikan terlihat normal dan tidak terlalu signifikan. Namun, memasuki minggu ke-4 pasca periode libur kenaikan meningkat tajam dan berlangsung selama tiga minggu hingga mencapai puncak kedua di minggu terakhir," papar Wiku belum lama ini.
Adanya masyarakat yang mudik di saat peniadaan telah diberlakukan serta arus balik 1-2 minggu pasca Idul Fitri ini berdampak pada kenaikan kasus yang tinggi. Selain itu, hal ini juga dapat disebabkan munculnya beberapa varian Covid-19 baru yang telah masuk ke Indonesia diperparah dengan mobilitas yang tinggi.
Kondisi-kondisi ini menyebabkan dampak periode libur terlihat hingga minggu ke-6 dan kemungkinan masih akan terlihat hingga minggu ke-8. Keberhasilan pengendalian dari lonjakan kasus ini, menurut Prof Wiku kembali pada kesiapan masing-masing daerah dalam menyusun dan menjalankan strategi penanganan terbaik di wilayahnya.
Untuk mengurangi laju penularan pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Jokowi menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tegas Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Naik-Turun di Maret, Kasus Covid di RI Bertambah 37.259