Rumah Sakit Penuh, Kasus Aktif Covid-19 Tembus 250 ribu Orang

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
01 July 2021 17:21
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan ruangan darurat Covid di RSUD Koja, Jakarta, (24/6/2021). Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Covid-19 terus ditambahkan agar dapat menerima parsien Covid-19. Dilokasi banyak warga berdatangan dengan mobil ambulans dan mobil pribadi dengan gejala ringan.  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan ruangan darurat Covid di RSUD Koja, Jakarta, (24/6/2021). Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Covid-19 terus ditambahkan agar dapat menerima parsien Covid-19. Dilokasi banyak warga berdatangan dengan mobil ambulans dan mobil pribadi dengan gejala ringan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia kembali menembus rekor sebanyak 24.836 orang, sehingga total kasus di Indonesia mencapai 2,203 juta orang. Meningkatnya kasus baru ini juga berimbas pada melonjaknya kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan.

Kementerian Kesehatan mencatat kasus aktif di Indonesia bertambah 14.458 orang. Hal ini pun membuat kasus aktif tembus lebih dari 250 ribu, tepatnya 253.826 orang.

Sejak 27 Juni 2021, kasus aktif di Indonesia tembus 200 ribu orang. Artinya hanya dalam 5 hari kasus aktif bertambah 50 ribu orang.

Padahal sebelumnya Indonesia telah berhasil menurunkan kasus aktif hingga di bawah 90 ribu orang, namun seiring peningkatan kasus baru maka kasus aktif pun meningkat tajam.

Tingginya kasus aktif ini pun meningkatkan beban rumah sakit yang kini tingkat keterisiannya (bed occupancy ratio/BOR) mencapai 74% secara nasional. Meski demikian jika dilihat per provinsi maka BOR di rumah sakit di DKI Jakarta mencapai 92%, Banten 91%, Jawa Barat 90%, Jawa Tengah 88%, dan DI Yogyakarta 87%.

Jika pasien dengan gejala berat dan memiliki penyakit penyerta tidak dapat tertangani oleh rumah sakit, maka angka kematian pun bisa meningkat lagi. Pasalnya, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan idealnya BOR di RS maksimal 70% agar pasien mendapatkan perawatan yang maksimal.

Untuk mengurangi laju penularan pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Jokowi menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tegas Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Kasus Aktif Covid RI Turun 1.509 Kasus Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular