Mulai 3 Juli, Ketentuan WFH 100% Berlaku

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 July 2021 14:56
Konferensi Pers PPKM Darurat oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Marves)
Foto: Konferensi Pers PPKM Darurat oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Marves)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan yang memimpin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali memberikan penegasan aturan PPKM Mikro Darurat bagi sektor jasa keuangan. Salah satunya kebijakan adalah Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial.

"Sektor non esensial 100% WFH," kata Luhut dalam paparannya, Kamis (1/7).

Selain itu pelaksanaan belajar mengajar masih berlangsung daring. Dia juga menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal WFO dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kantor hanya boleh terisi 50%," tegas Luhut

Namun untuk kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, petrokimia, semen, penanganan bencana, utilitas dasar air, kebutuhan pokok sehari hari berlaku maksimal WFO 100% dengan prokes ketat.

PPKM darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hari ini Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Aturan Baru WFO Sektor Essensial

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular