PPKM Darurat, Jawa & Bali Lakukan 420 Ribu Tes Covid Per Hari

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 July 2021 12:45
Keterangan Pers Presiden Joko WidodoI terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021. (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Presiden Joko WidodoI terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021. (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan PPKM Mikro Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.

Salah satu yang menjadi poin penting penting dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut adalah Penguatan 3T yang meliputi Testing, Tracing dan Treatment.

Untuk testing akan ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk setiap minggu, hingga positivity rate mencapai kurang dari 5%. Testing juga perlu ditingkatkan untuk suspek yaitu bergejala, dan juga kontak erat.

Adapun target orang-orang yang ditest per hari di setiap provinsi antara lain DKI Jakarta 120 ribu orang, DIY 10 ribu orang, Jawa Tengah 80 ribu orang, Jawa Barat 100 ribu orang, Bali 5,000 orang, Banten 25 ribu orang dan Jawa timur 70 ribu orang.

Selanjutnya tracing juga perlu dilakukan sampai mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Untuk Treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Baru saja Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.

"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.

Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.

"Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.

Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini

 

[Gambas:Video CNBC]




(yun/yun) Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular