Pendaftaran Calon PPPK Guru Dibuka, Ini Syaratnya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 July 2021 12:35
Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMPN 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona. Tapi tidak semua sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka lantas diloloskan. Ratusan sekolah yang menggelar uji coba mulai hari ini terdiri atas 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Tsanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK. simulasi akan berlangsung sebulan sejak 9 Maret hingga 10 April 2021. Jika pada pelaksanaannya terdapat siswa ataupun guru yang positif Covid-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut akan kembali menerapkan sistem daring.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMPN 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

"Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPPPK Guru diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 yang dirilis tanggal 15 Maret 2021.

Berikut syarat lengkap CPPPK Guru tahun 2021:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan khusus untuk CPPPK Guru akan diberikan kesempatan khusus oleh pemerintah yakni bisa ikut seleksi sebanyak tiga kali. Artinya jika gagal di seleksi tahap satu maka bisa ikut di tahap kedua dan seterusnya hingga tiga kali.

Untuk informasi lengkap, calon peserta seleksi CPPPK Guru dapat mengakses protal berikut https://sscasn.bkn.go.id/faq#tabs-3


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular