Luhut Geser Posisi Airlangga Tangani 'Ledakan' Covid-19

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
01 July 2021 11:49
Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook dengan tema
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook dengan tema

Jakarta, CNBC Indonesia - Lonjakan penyebaran kasus Covid-19 direspons pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Kebijakan dimulai pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, 'ban kapten' diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.

Pengumuman PPKM Mikro Darurat diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Jokowi mengatakan kebijakan ini akan lebih ketat dari yang selama ini berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves untuk terangkan sejelas-jelasnya detil mengenai pembatasan ini," tegasnya.

Hingga Rabu (30/6/2021), terdapat tambahan pasien kasus positif Covid-19 sebanyak 21.807 orang. Dengan penambahan pasien itu kini kasus di Indonesia mencapai 2.178.272 orang.

Pemerintah juga mencatat ada penambahan 10.807 pasien yang dinyatakan sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.880.413 orang.

Sementara penambahan pasien yang tutup usia sebanyak 467 orang. Sehingga jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 58.491 orang.

Perpindahan ban kapten ini bukan pertama kali terjadi dalam penanganan Covid-19 di tanah air. Pada awal tahun, Luhut juga diberikan kewenangan penuh agar lonjakan kasus akibat libur natal dan tahun baru (nataru) bisa diredam.

Sebagai gambaran, dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut berstatus sebagai Wakil Ketua. Sementara posisi ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi berharap seluruh pihak turut membantu pelaksanaan PPKM Darurat. Baik dari jajaran pemerintah, TNI, Polri, tenaga kesehatan hingga masyarakat.

"Saya minta masyarakat tetap tenang dan mematuhi peraturan yang ada, disiplin, dan mendukung aparat menangani pandami Covid-19," papar Jokowi.

Adapun cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut beberapa cakupan pengetatan aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis dokumen usulan PPKM Darurat.

Selanjutnya adalah fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara.

Pemerintah juga menutup area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Terakhir, ada aturan bagi pernikahan. Resepsi boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi menjadi lebih sedikit. Adapun maksimal tamu dihadiri sebanyak 30 orang.

"Dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis dokumen tersebut.

Khusus pelaku perjalanan transportasi, ada beberapa ketentuan yang diwajibkan.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," tulis dokumen tersebut.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular