Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021 untuk Jawa-Bali!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.
Demikianlah diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan melalui youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021)
"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.
Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.
"Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.
Simak Video Presiden Jokowi Soal PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini
(mij/mij) Next Article Jokowi Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Bisa 1 atau 2 Minggu!
