
Harga Minyak Meroket, Investasi Hulu Migas RI Masih Melempem

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal rendahnya capaian investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hingga Juni 2021, investasi hulu migas baru mencapai 25,52% dari target tahun ini.
"Pada bulan ini Mei-Juni 2021, investasi hulu migas telah mencapai 25,52% dari target tahun 2021," paparnya dalam acara 'Peluncuran Sistem Aplikasi: SKUP dan APDN Migas', Rabu (30/06/2021).
Dia memang tidak mengatakan berapa jumlah pastinya. Namun berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), target investasi hulu migas pada 2021 ini mencapai US$ 12,38 miliar, naik dibandingkan realisasi 2020 yang sebesar US$ 10,21 miliar.
Adapun realisasi investasi hingga kuartal I 2021 yakni baru sebesar US$ 2,40 miliar atau 19,4% dari target tahun ini.
Bila hingga Juni ini capaian baru mencapai sekitar 25,52%, ini artinya realisasi investasi hulu migas baru mencapai sekitar US$ 3 miliar.
Kondisi ini tentunya kontradiktif dengan harga minyak yang terus meroket. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada perdagangan Rabu (30/6/2021) pukul 07:54 WIB, harga minyak jenis Brent berada di US$ 74,76/barel, naik 0,11% dari hari sebelumnya.
Sementara yang jenis light sweet harganya US$ 72,98/barel, bertambah 0,1% dibandingkan hari sebelumnya. Posisi harga ini jauh meningkat dibandingkan posisi di awal tahun di mana pada 4 Januari 2021, harga minyak Brent di posisi US$ 51,09/barel dan light sweet US$ 47,62/barel.
Tutuka mengatakan, saat ini industri hulu migas masih dalam masa-masa sulit. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat industri hulu migas masih terdampak hingga kini.
"Sektor migas merupakan salah satu Sumber Daya Alam (SDA) yang multifungsi dan berperan besar terhadap negara dan berkontribusi terhadap pertumbuhan pendapatan nasional," jelasnya.
Dalam kondisi seperti ini menurutnya perlu dilakukan upaya meningkatkan pelayanan bagi kemudahan berusaha investasi migas di dalam negeri. Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"PP ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan perizinan, efektif, dan penyederhanaan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan hulu migas melalui Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013.
Kemudian, kegiatan usaha penunjang migas Permen ESDM No. 14 2019 dan pengendalian impor barang operasi untuk kegiatan hulu migas Permen ESDM No. 17 Tahun 2018.
Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas, imbuhnya, adalah sarana pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhiran data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar apresiasi produk dalam negeri.
"Yang digunakan acuan pengadaan barang dan jasa usaha kegiatan migas dan sebagai perangkat untuk melakukan pengendalian impor barang operasi migas dalam upaya menaikkan kapasitas nasional dan berikan kemudahan usaha penunjang migas," jelasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berisiko Tinggi Alami Tumpahan Minyak dari Kegiatan Migas
