Ada Bikin SIM & Pajak Kendaraan Gratis, Ini Syaratnya!

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
30 June 2021 18:07
SIM C kini terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis motor listrik (Rachman Haryanto/detikOto)
Foto: SIM C kini terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis motor listrik (Rachman Haryanto/detikOto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-75, sejumlah Polres di daerah mengadakan berbagai agenda. HUT yang jatuh pada 1 Juli 2021 ini menghadirkan beberapa acara seperti dari vaksin gratis, lomba, kegiatan sosial, hingga pelayanan SIM gratis.

Layanan gratis yang akan diberikan, yaitu untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan juga perpanjangan SIM.

Kendati demikian, tak semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan SIM gratis pada Kamis (01/07) mendatang. Layanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berulang tahun pada 1 Juli dengan domisili Kota Cilegon, Banten.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan bahwa SIM gratis ini hanya untuk 5 orang pemohon. Tidak hanya itu, mereka juga menggratiskan biaya perpanjang masa berlaku SIM untuk 70 orang pemohon di Cilegon.

Polres Cilegon juga menggratiskan pajak kendaraan bermotor jenis roda dua. "Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 1 Juli akan kami gratiskan," papar Kasatlantas Polres Cilegon, Senin (28/06).

Sementara itu, mengutip dari Korlantas.polri.go.id pada, Senin (28/6), Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara juga akan memberikan pelayanan SIM gratis yang sama yakni khusus untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika mengatakan, pelayanan gratis hanya akan diberikan untuk yang lahir pada tanggal 1 Juli.

"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi Warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," kata Novita dilansir dari Korlatas Polri, Senin (28/6/2021).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Antre, Ini Cara & Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular