Nasib Pengguna Listrik 450 VA di 2022, Masih Dapat Subsidi?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 June 2021 16:12
Pln lanjutkan program diskon listrik 50%-100% utk pelanggan 450 va dan 900 va. (Doc pln)
Foto: Pln lanjutkan program diskon listrik 50%-100% utk pelanggan 450 va dan 900 va. (Doc pln)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk tetap memberikan subsidi listrik bagi seluruh pelanggan golongan 450 VA.

Hal ini disepakati dalam rapat Banggar yang dilaksanakan pada Rabu (30/6/2021). Rapat ini dipimpin oleh Said Abdullah.

"Kita sepakat ya bahwa kita tidak mencabut subsidi terhadap 24,7 juta penerima subsidi 450 VA," ujar Ketua Banggar sekaligus pimpinan rapat tersebut.

Seperti diketahui, awalnya DPR mengusulkan subsidi listrik 450 VA tidak diberikan pada semua pelanggan. Sebab, selama ini pemberian subsidi listrik tidak tepat sasaran.

DPR menilai bahwa banyak pelanggan yang mampu menggunakan listrik 450 VA dan mendapatkan subsidi. Sehingga DPR meminta pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memberikan subsidi di tahun depan.

Namun, seiring berjalannya waktu, seluruh pelanggan 450 VA dinilai perlu diberikan subsidi. Meskipun tidak masuk DTKS, masyarakat tersebut dinilai perlu diberikan bantuan.

"Terkait subsidi listrik 450 VA, kami berpendapat pengguna listrik 450 VA walaupun tidak masuk DTKS tapi mereka adalah orang-orang yang butuh bantuan pemerintah dan tidak memiliki keleluasaan finansial," jelas anggota Banggar Ecky Awal Mucharam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan akan ada dua hal mendasar yang akan berubah soal subsidi listrik tahun depan, salah satunya terkait penggunaan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik.

Rida mengatakan, berdasarkan regulasi, suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.

Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah diminta melakukan pemilahan data pelanggan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) yang berhak menerima subsidi, sebagaimana yang pernah dilakukan untuk pelanggan 900 VA di tahun 2016 lalu.

"Ini semua dipilah sesuai kondisi lapangan. Datanya itu persis yang bisa mengerucut ke kriteria layak tidak layak disubsidi," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Rencana Besar Pemerintah Soal Kebijakan Listrik 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular