Pembangunan Ibu Kota Baru Nggak Jelas, Bappenas Harus Setop!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 June 2021 13:25
Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)
Foto: Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyebutkan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru tidak layak dilakukan saat ini karena hanya akan menambah beban negara.

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat perekonomian sangat tertekan dan juga utang pemerintah meningkat tajam. Ini tercermin dari defisit anggaran yang melebar hingga 6% di tahun lalu.

Kondisi yang masih sulit ini, terutama saat angka positif Covid-19 juga melonjak tajam, seharusnya pemerintah fokus pada pemulihannya bukan melakukan rencana lain yang akan menambah beban anggaran.

"Semestinya Pemerintah berkonsentrasi penuh menangani pandemi Covid-19 yang secara jelas mempertaruhkan keselamatan warga, konstitusional. Sedangkan pemindahan IKN bukan merupakan tugas dan kewajiban konstitusional. Itu merupakan amanah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Seperti diketahui, porsi anggaran negara dalam pembangunan IKN hanya sebesar 19,18% atau Rp 89,4 triliun dari keseluruhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 466 triliun. Sisa pembiayaan akan dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau public-private partnership (PPP) dan swasta Rp 253,4 triliun atau 54,38%, serta BUMN-BUMD sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,44%.

Lanjutnya, meskipun pembangunan IKN tidak sepenuhnya menggunakan APBN, namun tetap akan menjadi beban dalam kondisi sulit ini.

"Secara perhitungan ekonomi, bisnis pembangunan IKN jauh dari kata feasible (layak). Rencana Pemerintah terhadap sumber pembiayaan di luar APBN sebesar 81% tersebut di atas perlu dikaji ulang," kata dia.

Dia menjelaskan, skema pembangunan melalui KPBU atau PPP sudah dilakukan pemerintah sejak 15 tahun lalu, namun yang terdelivery hanya sekitar Rp 20 triliun. Angka tersebut untuk proyek dengan internal rate of return (IRR) di atas 15%. Sedangkan proyek-proyek di IKN baru sebagian besar merupakan bangunan publik yang dapat dikatakan tidak memiliki income stream.

Oleh karenanya, pembangunan proyek ini dinilai tidak mungkin bisa dilakukan dengan skema tersebut. Dikhawatirkan nanti akan tetap menggunakan APBN yang saat ini sudah terbebani.

"Pastinya, berapapun jumlah anggaran proyek IKN akan berdampak pada penambahan jumlah pembiayaan dalam APBN. Dampak berikutnya bahwa utang Pemerintah akan semakin meningkat, berikut dengan beban bunga utang yang harus ditanggung setiap tahunnya," tegasnya.

Sebagai informasi, hingga akhir Mei utang pemerintah tercatat senilai Rp 6.418,15 triliun. Realisasi ini naik Rp 1.159,58 triliun dibandingkan posisi Mei 2020 yang mencapai Rp 5.258,57 triliun.

Realisasi utang tersebut dibarengi dengan pelebaran rasio utang menjadi 40,49%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Batal Tambah Utang, Hingga Dana Bantuan Covid AS Dibobol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular