Beredar Kabar! 1 Juli 2021 PPKM Darurat Indonesia Berlaku

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
29 June 2021 15:13
Petugas memeriksa kendaraan roda dua yang diduga untuk berpergian mudik di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). Dua hari jelang lebaran para pengendara motor masih ada yang nekat untuk pergi mudik. Petugas kepolisian dan Dishub memberhentikan motor yang memiliki muatan lebih. Pengendara motor diperiksa juga KTP asalnya. Jika ketahuan dari mereka mudik petugas menyuruh para pemudik motor untuk putar balik. Petugas kepolisian yang berjaga di check point jalan raya Kalimalang ini terus memantau, mengawasi dan melakukan pemeriksaan secara ketat agar pemudik yang berusaha keluar dari Jakarta bisa dihalau. Seperti diketahui Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta. SIKM diperuntukan bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Saat DKI PSBB Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut akan menetapkan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19.

"Iya," ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.

Ada kabar, PPKM Darurat berlaku 1 Juli 2021. "Berlaku 1 Juli, tunggu pengumuman saja," tegas sumber tersebut lebih jauh.

Sebagai bocoran informasi, nantinya akan diberlakukan jam malam. Di mana dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB.

Karena pemberlakuan jam malam, disebut juga transportasi umum akan setop operasi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat. Demikian diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Ganip memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Ini juga harus ditegakkan dengan baik," kata Ganip.

Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya.

Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Ketat Saat Ramadan? Cek Kebenarannya di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular