Cara Mudah PNS untuk Cek Tukin Sesuai Jabatan

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 June 2021 12:00
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan kemudahan bagi para PNS/ASN untuk bisa mengetahui besaran tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara langsung.

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan, caranya para PNS cukup masuk ke website Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) yang disediakan oleh pemerintah.

Dalam aplikasi ini, ia menjelaskan para PNS bisa mengetahui besaran TPP dan tukin berdasarkan kelas jabatannya yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan.

"Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, Sikejab ini tidak hanya mempermudah PNS tapi juga instansi. Sebab, proses penyusunan evaluasi jabatan menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan.

"Sebelumnya, dalam proses evaluasi jabatan, instansi pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan, bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya tinggi," jelasnya.

Selain itu, sebelumnya juga tidak ada referensi ataupun acuan yang dapat digunakan secara mudah dan praktis dalam menyusun evaluasi jabatan, sehingga mengakibatkan proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah lambat.

"Bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah," kata dia.

Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Sikejab juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan dan kelas jabatan PNS.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Pensiun Bikin PNS 'Happy'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular