Sederet Tunjangan yang Masih Bisa PNS Dapatkan di 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 June 2021 09:08
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi PNS masih menjadi idaman hingga saat ini. Tercermin dari banyaknya masyarakat yang menunggu pembukaan pendaftaran CPNS tahun ini.

Bagaimana tidak, PNS adalah jabatan yang tidak terpengaruh dalam kondisi apapun. Gaji yang diterima tetap dan ditambah berbagai tunjangan yang didapatkannya.

Sebut saja, tunjangan yang paling terbaru adalah gaji ke-13 yang diterima pada bulan ini. Meski ada pandemi Covid-19, namun PNS tetap mendapatkan tunjangan tersebut.

Ada juga tunjangan kinerja yang diterima beberapa PNS seperti di Direktorat Jenderal Pajak. PNS di DJP Kementerian Keuangan akan mendapatkan tukin sesuai dengan pencapaian masing-masing KPP nya yang diterima pada bulan Juli setiap tahunnya.

Adapun tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Tunjangan terbaru adalah untuk PNS yang berada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa PNS Kemenparekraf akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya diluar penghasilan tetap atau gaji pokok. Tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu.

Besaran tukin akan diberikan sesuai jenjang jabatan. Dalam lampiran perpres disertakan besaran tukin dari yang terbesar Rp 33,2 juta untuk jenjang tertinggi dan Rp 2,5 juta untuk yang terendah.

Menteri akan mendapatkan 150% dari tukin jabatan tertinggi di instansi tersebut dan terhitung sejak Januari 2020. Sementara pajak penghasilan akan dibebankan ke APBN.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Pensiun Bikin PNS 'Happy'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular