Heboh Resep Obat Covid-19 Saat Isolasi Mandiri, Waspada!

Chandra G, CNBC Indonesia
28 June 2021 07:00
Infografis/ Ketentuan Isolasi atau Karantina Mandiri/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar di WhatsApp Group mengenai resep obat COVID-19 saat isolasi mandiri. Dijelaskan, ada beberapa macam obat yang sebaiknya diminum untuk pasien dengan kasus positif Corona. Misanya dari obat antibiotik, antivirus, hingga anti radang.

Berikut sebagian isi salah satu pesan yang viral:
"Bisa diobati sendiri, obat di RS untuk pasien COVID seperti ini:

Antibiotik, 10 tablet, Aztromycin 500 mg, 1 kali sehari

Antivirus, 10 tablet, Favipiravir (Avigan-Indofarma) 600 mg, 2 kali sehari

Anti batuk dan anti oxidant, 28 tablet, Fluimucil Eff 600 mg, 1-2 kali sehari

Anti radang, 10 tablet, Dexamethasone 0,5, 3 kali sehari- Turun panas, 10 tablet, Paracetamol 500 mg, 3 kali sehari."


DetikHealth mencoba mengonfirmasinya kepada dokter paru dari RS Royal Taruma, Jakarta Barat, dr Budhi Antariksa, SpP(K), PhD. Ia menegaskan pengobatan pasien COVID-19 harus sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter. Pasalnya, kondisi sakit setiap pasien bisa berbeda-beda walaupun sama-sama terinfeksi virus Corona.

"Obat-obat ini harus ada resep dokternya karena ada obat antibiotik, antivirus, obat batuk, anti radang dan anti demam," ucap dr Budhi saat dihubungi detikcom, Minggu (27/6/2021).

Infografis/ Ketentuan Isolasi atau Karantina Mandiri/Aristya RahadianFoto: Infografis/ Ketentuan Isolasi atau Karantina Mandiri



"Dosis yang diberikan pun harus tepat serta berapa harinya akan diberikan," lanjutnya.

Oleh karenanya, dr Budhi tidak menyarankan untuk mengonsumsi obat-obat keras yang dianjurkan dalam pesan viral tersebut tanpa resep dokter.

Halaman Selanjutnya >> Obat COVID-19 saat Isolasi Mandiri


Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, ada beberapa vitamin yang dianjurkan untuk pengobatan pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

Anjuran ini tertuang di dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 3 yang disusun oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebagai berikut.

Vitamin C:
* Tablet vitamin C non acidic 500 mg (3-4 kali per hari) selama 14 hari
* Tablet hisap vitamin C 500 mg (2 kali per hari) selama 30 hari
* Multivitamin dengan kandungan vitamin C (1-2 tablet per hari) selama 30 hari.

Vitamin D:
* Suplemen 400-1000 IU per hari
* Obat 1000-5000 IU per hari.

Tidak disarankan mengonsumsi obat-obat keras seperti antibiotik tanpa resep dokter. Beberapa obat keras dalam resep obat COVID-19 saat isolasi mandiri yang sering viral di media sosial tidak selalu aman, dosis dan aturannya pakai harus dikonsultasikan dulu dengan tenaga kesehatan profesional.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular