Kata Kemenkop Soal Bantuan UMKM Rp 1 T yang Nyasar

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 June 2021 13:06
Sejumlah warga mendatangi Bank BRI di Jakarta untuk mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar 1,2 juta, Senin (26/4/2021). Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu ditargetkan bisa menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama tahun 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Antrian Warga Ambil BLT UMKM (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta bahwa terdapat penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang tidak sesuai dengan kriteria. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, disebutkan bahwa ada penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947. Dari angka tersebut, penerima yang tidak memenuhi kriteria meliputi PNS, penerima bantuan yang sedang menerima kredit atau pinjaman bank lainnya, hingga orang yang sudah meninggal.

Terkait hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pihaknya selalu melakukan serangkaian verifikasi pendataan secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020. Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," kata dia.

Dia mengatakan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

"Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan," tegasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sengkarut Bantuan UMKM Kemenkop, Kok Orang Meninggal Dikasih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular