Menko Airlangga Kebut Target 1 Juta Vaksin Perhari Mulai Juli

dob, CNBC Indonesia
23 June 2021 14:25
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menargetkan vaksinasi 1 juta penduduk per hari akan mulai diterapkan pada awal Juli tahun ini.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (21/6/2021) lalu.

Airlangga menyampaikan, sampai dengan saat ini ada sebanyak 36,56 juta warga Indonesia yang sudah mendapat suntikan dosis pertama vaksin Covid-19. Sedangkan, sebanyak 12,58 juta sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19.

"Pemerintah akan meningkatkan awal Juli menjadi 1 juta dosis perhari dengan melibatkan TNI/Polri sebanyak 400 ribu personel," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut, dalam webinar yang diselenggarakan Perbanas Institute, Kamis (23/6/2021).

Dia juga menyebutkan, sampai dengan 22 Juni ini, persentase kasus aktif di Indonesia mengalami kenaikan menjadi 7,6%, lebih tinggi dari dari kasus aktif global di level 6,5%. Untuk itu, percepatan vaksinasi mendesak dilakukan agar mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Airlangga mengakui, kenaikan kasus aktif ini terjadi usai libur lebaran dan munculnya sejumlah varian baru mutasi virus tersebut. "Hari Raya Idul Fitri dan adanya penyebaran varian baru, yaitu varian delta, terjadi kenaikan sehingga kasus aktif kita menjadi 7,6 persen," jelasnya.

Meski demikian, dari sisi angka kesembuhan, di Indonesia cukup tinggi, yakni di angka 89,69 persen.

Sementara untuk jumlah kematian akibat COVID-19 di Tanah Air, saat ini telah mencapai 55.291 kasus dengan persentase 2,74 persen atau lebih tinggi dari angka global yang hanya di 2,1 persen.

Untuk menekan penularan virus Corona, pemerintah juga memberlakukan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang dimulai pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa hari belakangan ini tidak boleh dianggap remeh. Dengan demikian, pemerintah telah mempertebal dan mempertegas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro," ujarnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Status Pandemi Dicabut, Vaksin & Obat Covid-19 Bayar Pribadi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular