BPOM: Ivermectin Obat Cacing, Bukan Obat Covid-19!

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
22 June 2021 15:45
Ilustrasi/ Ivermectin/ Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi/ Ivermectin/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait klaim Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai izin edar untuk obat terapi covid-19, Ivermectin yang disebut sudah dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).

Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi COVID-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.

Selain itu, Ivermectin diketahui juga mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya," ungkap Penny.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," paparnya.

Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

Sementara itu, Penny kembali menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.

"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," papar dia.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Diburu Orang, HET Ivermectin Dipatok Rp 157.700

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular