
Jokowi Cairkan Tukin PNS Kementerian Ini, Tertinggi Rp33 Juta

Jakarta, CNBC Indonsia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2021 tengang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2 ayat 2 aturan tersebut menyebutkan tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu, seperti dikutip melalui salinan aturan tersebut, Selasa (22/6/2021).
Adapun besaran tukin akan diberikan sesuai jenjang jabatan.
Khusus menteri akan mendapatkan 150% dari tukin jabatan tertinggi di instansi tersebut dan diberikan terhitung sejak Januari 2020. Sementara pajak penghasilan akan dibebankan ke dalam kas keuangan negara.
Aturan ini mengamanatkan bahwa reformasi birokrasi menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Menteri akan bertugas untuk memastikan itu berjalan, termasuk monitoring dan evaluasi.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur pada peraturan menteri. Perpres ditetapkan pada 8 Juni 2021 dan diundangkan pada waktu yang sama setelah mendapatkan tanda tangan dari Jokowi
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sandi Soal Jokowi Benci Produk Asing: Strategis & Provokatif!
