
Top! Jokowi Beri Tukin PNS-nya Sandiaga Uno, Ini Besarannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2021 seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/6/2021).
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu.
Besaran tukin akan diberikan sesuai jenjang jabatan. Menteri akan mendapatkan 150% dari tukin jabatan tertinggi di instansi tersebut dan terhitung sejak Januari 2020. Sementara pajak penghasilan akan dibebankan ke APBN.
Reformasi birokrasi menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Menteri bertugas untuk memastikan itu berjalan, termasuk monitoring dan evaluasi.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur pada peraturan menteri. Perpres ditetapkan pada 8 Juni 2021 dan diundangkan pada waktu yang sama.
Dalam lampiran perpres disertakan besaran tukin dari yang terbesar Rp 33,2 juta untuk jenjang tertinggi dan Rp 2,5 juta untuk yang terendah.
(mij/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kementerian Ini Dapat Tunjangan Kinerja Rp33 Juta, Cuan!