Ingat Ya! PNS Dilarang Cuti Bersama Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 June 2021 09:05
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti bersama di sepanjang tahun ini. Hal ini tak lain bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran kasus covid-19.

"ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual pekan lalu.

Ia menjelaskan cuti yang dimaksud adalah bersamaan dengan libur Nasional. Sedangkan cuti di hari lainnya masih diperbolehkan sesuai dengan hak ASN.

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tegas Tjahjo.

Ini sejalan dengan keputusan pemerintah dengan mengubah dua cuti besar dan meniadakan satu cuti bersama.

"Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang sama.

Adapun dua hari libur besar yang digeser pelaksanaanya adalah:

- Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

- Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara itu, libur cuti bersama yang ditiadakan atau dihilangkan adalah:

- Libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi Cuma 2 Hari, Ini Jadwalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular