Ada Anggapan Pasien 'Di-Covid-kan', Begini Pembelaan RS!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menegaskan bahwa ada aturan ketat yang dilakukan untuk memberikan diagnosa kepada pasien Covid-19. Sehingga tak serta merta seluruh pasien akan didiagnosis Covid-19 oleh rumah sakit. Hal ini menepis anggapan di masyarakat soal ada istilah pasien 'Di-covid-kan'.
Sekjen Persi Lia G Partakusuma mengatakan pasien yang didiagnosis Covid-19 akan mendapatkan banyak dokumen dari rumah sakit.
"Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosa sebagai Covid, RS harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini Covid," kata Lia, dikutip dari detikcom, Minggu (20/6/2021).
Untuk itu dia menegaskan bahwa dokter di rumah sakit akan mengobati pasien sesuai dengan kondisi yang dialaminya.
Apalagi, untuk pasien yang didiagnosis Covid, membutuhkan proses yang panjang untuk memberikan diagnosa. Sebab virus ini berkembang cukup lama di dalam tubuh pasien, bahkan saat pasien tersebut merasa tubuhnya baik-baik saja.
Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada rumah sakit terkait dengan penanganan pasien.
Menurut dia, adanya kabar mengenai meng-Covid-kan pasien ini hanya dilakukan oleh oknum saja sehingga diharapkan tidak semua rumah sakit bisa dijustifikasi dengan hal yang sama.
"Istilah meng-Covid-kan pasien saya rasa itu oknum. Kami tidak pernah menginginkan ada satu pun rumah sakit yang meng-Covid-kan. Itu mudah-mudahan tidak ada satupun rumah sakit yang berkeinginan meng-Covid-kan begitu ya. Karena itu, tidak baik dan dampaknya sangat buruk untuk rumah sakit se-Indonesia. Kalaupun ada misalnya, kemudian menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama juga tidak benar," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
RS Butuh Tambahan Nakes Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
(hoi/hoi)