Tjahjo: Kantor Pemerintah Tidak Boleh Lockdown!

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 June 2021 17:18
Menpan RB Tjahjo Kumolo  dalam konfrensi pers pengadaan CASN tahun 2021. (Tangkapan Layar Youtube KemenpanRB) Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo  dalam konfrensi pers pengadaan CASN tahun 2021. (Tangkapan Layar Youtube KemenpanRB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya, baik di pemerintah pusat dan daerah, tidak boleh ditutup atau lockdown.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran MenPAN RB No. 67 tahun 2020, tanggal 4 September 2020, tentang Sistem Kerja PNS dalam Tatanan Normal Baru, kata Tjahjo masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown. Karena pelayanan masyarakat tetap jalan. Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemerintah daerah sesuai zona merah di daerah, diputuskan Satgas Covid di daerah," jelas Tjahjo dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

"Kementerian bisa 50% kerja di kantor atau di rumah. 75% kerja di kantor dan 25% di rumah, atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena positif, bisa 10% gak masalah. Tapi bergiliran, kantor tidak tutup," kata Tjahjo melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga menghimbau kepada para ASN untuk tidak mengambil cuti libur diantara hari keagamaan sedang berlangsung. Dalam artinya, istilah cuti bersama itu tidak ada.

"Hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Jangan sampai Sabtu-Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya Senin, ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," jelas Tjahjo.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Di mana untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kasus Covid-19 Meningkat, Prancis Berlakukan Lockdown Sebulan


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading