Satgas Bakal Berlakukan Lockdown Daerah, Apa Itu Jakarta?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 June 2021 11:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lonjakan kasus positif covid-19 kembali terjadi. DKI Jakarta menjadi penyumbang terbesar dengan catatan pada Kamis (17/6/2021), terdapat 4.144 kasus baru.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Raden Pardede mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan mempertimbangkan melakukan lockdown per wilayah terutama yang masuk zona merah seperti DKI Jakarta.

"Lockdown satu tempat tertentu akan kita lakukan. Tapi saat ini masih kita lakukan kajian dan akan kita lihat data dalam beberapa hari terakhir ini," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, keputusan untuk melakukan lockdown tidak bisa diambil begitu saja. Banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah termasuk masukan dari para pelaku usaha.

"Kita lihat datanya nanti dimana yang perlu di lockdown dan kita juga akan koordinasi penuh dengan tentara," jelasnya.

Namun, sebelum ada keputusan mengenai lockdown ini, ia juga berharap agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi kebijakan pengetatan terbaru yang diterapkan pemerintah yakni kerja dari rumah (work from home/WFH) 75%.

"Tapi jelas memang keputusan WFH 75% ini ditaati. Ini akan mengurangi penyebaran Covid-19," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Covid! Zona Merah & Oranye Naik, Ini Pertanda Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular