
Susul Israel, Prancis Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruang

Jakarta, CNBC Indonesia - Prancis mengumumkan akan mencabut peraturan penggunaan masker di tempat-tempat luar ruangan. Peraturan itu berlaku mulai Kamis (17/6/2021) dan disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Jean Castex
Mengutip France24, selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga akan menghentikan jam malam pada 20 Juni mendatang.
"Ini merupakan kabar yang sangat bagus," ujarnya, Rabu (16/6).
"Jam malam pada pukul 23:00 akan dicabut 10 hari lebih awal dari yang direncanakan karena jumlah infeksi virus corona terus menurun."
Prancis kini mencatat rata-rata sekitar 3.900 infeksi harian Covid-19. Angka ini turun dari penambahan harian rata-rata pada bulan Maret-April yang mencapai 35 ribu. Secara agregat, negara yang beribukota di Paris itu mencatat 5,74 juta kasus Covid-19 yang diiringi dengan 111 ribu kematian sejak virus corona masuk.
Sementara itu mengenai vaksinasi, lebih dari 58% populasi orang dewasa di Negeri Baguette itu telah menerima setidaknya satu dosis vaksin Covid-19. Pada hari Selasa (15/6/2021), mereka juga membuka program vaksinasi untuk anak berusia 12 hingga 18 tahun sebagai bagian dari perlindungan tambahan setelah pembatasan secara bertahap dicabut.
Pencabutan aturan pemakaian masker sudah berangsur-angsur dilakukan di dunia. Selain Prancis, Israel baru-baru ini mencabut aturan pemakaian masker di dalam ruangan tempat umum. Hal ini dikarenakan angka infeksi Covid yang menurun dan tingkat vaksinasi yang tinggi di Negeri Yahudi itu.
SelainĀ Israel, Hungaria juga mulai mencabut aturan penggunaan masker. PM Hungaria Viktor Orban menyebut langkah ini dilakukan setelah negara itu berhasil memvaksinasi 50% populasinya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lockdown 3 Kali: Covid di Prancis Tetap Parah, ICU Penuh!