
Corona Meledak, Apakah Ada Pembatasan Transportasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Angka kasus penularan Covid - 19 di Indonesia tengah meroket, pasca libur Idul Fitri 1442 H, termasuk Jakarta. Apa masih butuh aturan pembatasan mobilitas di transportasi umum?
Kementerian Perhubungan sampai saat ini belum mau menerbitkan aturan pembatasan. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan penerbitan aturan baru harus dibahas bersama lintas sektoral.
"Hal ini harus dibahas bersama lintas sektoral dan satgas Covid-19. Karena kami di Kemenhub pada dasarnya menyediakan transportasi umumnya, sedangkan mobilitas masyarakat itu terkait dengan sektor lainnya termasuk sektor perdagangan, tenaga kerja, pariwisata, dan lain-lain," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Begitu juga untuk momen Idul Adha nantinya apakah ada pembatasan, masih menjadi pembahasan bersama di berbagai kementerian terkait. "Sama akan jadi keputusan bersama," katanya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini tidak perlu dilakukan penguncian wilayah atau PSBB ketat dalam penanganan lonjakan Covid-19 kali ini. Lantaran dari aturan PPKM Mikro sudah terbukti menekan kasus beberapa waktu lalu.
"Tidak harus PSBB, atau lockdown murni, karena PPKM Mikro Februari sampai awal April sudah memberi bukti kita bisa menekan kasus," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Ia bilang aturan rem dan gas pemerintah harus betul diimplementasikan. Langkah ini bisa dilakukan melalui perpanjangan PPKM Mikro kali ini.
"Kalau kondisi sudah pada titik yang memungkinkan terjadinya ledakan, rem harus segera ditarik. Pengetatan PPKM mikro jelas, tidak ada WFO. Kalau ada WFO maksimum 25%. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan dan kegiatan ibadah. Hal ini yang mungkin dilakukan pemda, karena sudah memberikan kewenangan PPKM mikro," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000