
Deretan Sekolah Ini Dijamin Bebas Pajak, Pesantren Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus memastikan sekolah negeri, keagamaan seperti pesantren, sekolah suci Budha tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Justru sekolah tersebut harus didukung karena mengemban misi sosial dan kemanusiaan.
"Sudah pasti sekolah-sekolah yang bernaung di bawah yayasan keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI dan sebagainya yang mengemban misi sosial untuk kepentingan nirlaba, justru harus di-support oleh pemerintah bukan dipajaki. Maka yang seperti ini tentu tidak akan menjadi sasaran pengenaan PPN," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Rencana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan ini tertuang dalam RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A RUU ini, pemerintah diketahui menghapus beberapa jenis jasa yang saat ini masuk dalam kelompok objek tidak kena pajak.
Jasa-jasa yang dihapus dan akan dikenai PPN salah satunya adalah jasa pendidikan. Artinya status jasa pendidikan nantinya beralih menjadi objek pajak.
Yustinus menjelaskan, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN adalah yang memiliki biaya tinggi dan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang dengan penghasilan yang tinggi. Sebab, dengan aturan saat ini, pemerintah tidak bisa memajaki sekolah khusus ini karena masuk dalam barang tidak kena pajak.
"Pada dasarnya, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan nirlaba itu bukan objek PPN atau tidak akan dikenai PPN. Tetapi kita juga mengetahui ada fakta bahwa ada pendidikan non formal misalnya, ada kursus, privat yang memungut biaya sangat mahal, hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu. Menjadi lebih adil rasanya kalau hal seperti ini pun dapat dipajaki," jelasnya.
Namun, untuk detail sekolah-sekolah yang akan dikenai PPN ini, ia mengatakan masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu. Ini juga perlu pembahasan dengan lembaga pendidikan lainnya serta dengan anggota dewan.
"Terkait mana secara spesifik yang akan dikenai, detail tidak bisa disampaikan saat ini. Bagaimana skema tepat kami akan diskusikan dengan stakeholder lain dan anggota dewan," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dih Ngeri! Begini Jadinya Bila Sembako & Sekolah Kena Pajak