
Nikmat Banget PNS Ini! Dapat Bonus dari Jokowi, Mau Naik Gaji

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian akan diberikan tunjangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).
Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta.
Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NEXT: PNS Naik Gaji nih?
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak mengalami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu, saatdDiumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besaran Uang Pensiun PNS dengan Skema Fully Funded, Segepok!
