
Duh! Sembako & Sekolah Mau Dipajaki, Yusuf Mansur Ikut Protes

Jakarta, CNBC Indonesia - Ustaz Yusuf Mansur, tokoh pengajar dan pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur'an kembali menjadi perbincangan di media sosial Instagram. Baru-baru ini, ia buka suara terkait rencana pemerintah membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Ia pun mempertanyakan apakah pemerintah juga masih akan tetap berencana menerapkan pajak sembako dan sekolah karena penolakan itu juga datang dari dua organisasi Islam terbesar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
"NU dan Muhammdiyah udah nolak. Lah kalo 2 lembaga yg lebih GEDE dari GABAN ini udah nolak, masa iya pemerintah dan kementrian trkait jalan trs? Rada ga mungkin. Agaknya, dua lembaga ini, HARUS DIGEDEIN lebih lagi," tulis YM, panggilan akrabnya, dalam akun Instagram resminya, @yusufmansurnew, dikutip pada Sabtu (12/6).
Pemilik perusahaan investasi, PT Paytren Aset Manajemen ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung kedua organisasi agama tersebut dengan membesarkan kedua lembaga dengan cara menjadi bagian dari lembaga pendidikan dan kesehatan dari PBNU dan Muhammadiyah.
Menurutnya PBNU dan Muhammadiyah bisa menggurita, maka daya tawar keduanya di berbagai aspek, dari ekonomi, sosial, hingga politik bakal semakin berpengaruh.
"Ayo, anak2 Indonesia... Masuk ke lembaga pendidikannya NU dan Muhammadiyah. Gedein bener dah. Dan kemudian, berekonomi juga bener2 di kedua lingkungan ini, dengan sebener2nya bersatu... Sekalian gedein betul segede2nya. Kita bantu. Misal sakit, ayo ke rumah2 sakit NU dan Muhammadiyah juga. Tar NU dan Muhammadiyah, bikin terus ekosistem perjuangan sosial, seni, budaya, dan ekonomi, lebih masif dan lebih menggurita lagi," papar dia.
Sebelumnya, dikabarkan PBNU menolak rencana pemerintah dalam memungut PPN sekolah atau jasa pendidikan dan sembako. PBNU meminta pemerintah mencari formula lain untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Sebelumnya di DPR RI Kamis 10 Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut yakni rencana PPN sembako dan pendidikan, sebab RUU KUP (Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) yang sudah diserahkan ke DPR belum dibacakan dalam rapat paripurna.
Ia justru sangat menyayangkan dokumen yang belum di bahas di DPR ini bisa bocor di masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan sehingga informasi yang muncul tidak komprehensif.
"Itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden, dan situasinya jadi agak kikuk, karena dokumennya keluar tapi belum dibacakan di Paripurna," ujarnya dalam ruang rapat komisi XI.
Adapun pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah tertuang dalam RUU KUP yang telah masuk dalam program Prolegnas 2021. Di dalamnya dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan dihapus dari kategori barang tidak kena pajak.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Deretan Sekolah yang (Mungkin) Kena Pajak!
