Ini Deretan Sekolah yang (Mungkin) Kena Pajak!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 June 2021 14:30
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta uji coba sekolah tatap muka dilakukan sebanyak 226 sekolah di Jakarta.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pemerintah juga memutuskan untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (10/6/2021).

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Seperti diketahui, jasa pendidikan memang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal. Jika RUU KUP ini diketok, bukan tidak mungkin seluruh jasa pendidikan ini dikenakan pajak.

Sebagai informasi, tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif terendah untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

"Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako," ujarnya kepada media.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular