
Rapat di DPR, Sri Mulyani Dicecar Soal Pajak Sembako!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mempertanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako.
Adapun rencana ini tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN diantaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, artinya sembako akan dikenakan PPN.
Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-P mempertanyakan mengenai draf aturan PPN sembako tersebut. Ia mengaku bahwa hingga saat ini komisi XI belum menerima sehingga tidak tahu harus berkomentar apa bagi masyarakat yang bertanya.
"Ini bu saya ingin menanyakan mengenai pengenaan PPN untuk sembako. Banyak yang 'wa' saya menanyakan hal tersebut karena saya di komisi XI dan mitra kerja Kemenkeu. Saya bilang gak tahu mereka malah mempertanyakan kerja apa kok bisa gak tahu. Jadi ini ingin tanya bagaimana bu, soalnya kami belum terima drafnya," ujar Andreas, Kamis (10/6/2021).
Tak hanya Andreas, anggota Komisi XI lainnya yakni Putri Komarudin juga mempertanyakan hal yang sama. Ia sangat menyayangkan Pemerintah menghapuskan barang sembako hingga jasa pendidikan dari barang tidak kena pajak.
Ia menilai seharusnya pemerintah mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari kebutuhan masyarakat yang diketahui juga menderita selama pandemi Covid-19.
"Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi Covid-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.
Anggota lainnya juga mencermati hal yang sama. Sebab persoalan PPN sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sementara pihak pemerintah, khususnya Menteri Sri Mulyani tidak kunjung memberikan klarifikasi.
Setelah dicecar oleh dua anggota tersebut, pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi IX yakni Dito Ganinduto mengingatkan anggotanya untuk bertanya sesuai dengan pembahasan. Pembahasan kali ini adalah mengenai pagu indikatif Kemenkeu untuk tahun anggaran 2022.
"Sebelum ke Gerindra, mungkin kita fokus saja ke pagu indikatif. Memang soal pajak ini agak ramai pemberitaan tapi toh sampai sekarang belum dibahas di Bamus, kita belum terima draf dari pemerintah. Jadi supaya nggak ada misleading kita bahas setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahan yang mana saya nggak tahu," tegas Dito.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI