
Warga DKI Usia 18 Tahun Bisa Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Jakarta akhirnya mendapatkan giliran untuk divaksinasi. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hal tersebut dalam akun Instagram @dkijakarta.
Pihak Pemprov DKI Jakarta mengatakan jika warga berusia 18 tahun atau lebih sudah bisa mendapatkan vaksinasi. Warga tersebut harus ber-KTP, domisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta. Vaksinasi ini dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi di DKI Jakarta.
"Warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP/domisili/bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: SR.02.04/II/1496/2021. Yuk sukseskan bersama program vaksinasi Covid-19," tulis Pemprov DKI jakarta, dikutip Kamis (10/6/2021).
Pemprov DKI juga meminta masyarakat memantau informasi mengenai Covid-19. Informasi tersebut bisa terlihat di laman corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI.
Selain itu juga diingatkan tempat melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Mari saling mengingatkan, jaga dirimu dan orang lain," tambah Pemprov DKI.
Namun dalam unggahan itu tidak disertai mekanisme untuk masyarakat Jakarta bisa mendapatkan vaksinasi.
Pemberitahuan tersebut telah diunggah sejak kemarin. Sejauh ini sudah lebih dari 11.200 kali disukai oleh warganet.
Selin itu banyak juga yang memenuhi kolom komentar unggahan tersebut. Salah satunya ada yang menanyakan soal prosedur vaksinasi.
Sejumlah pengguna Instagram membalas pertanyaan itu berdasarkan pengalaman sebelumnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri