
Dorong Proyek Gas Laut Dalam IDD, Pemerintah Siapkan Insentif

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan paket stimulus atau insentif untuk pengembangan proyek minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deep Water Development (IDD).
Pasalnya, proyek IDD ini tetap menjadi proritas nasional dalam menjaga produksi gas di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah kini dalam proses evaluasi terpusat untuk pemberian insentif tersebut.
"Pemerintah mendukung pengembangan lapangan (migas laut dalam) baru untuk bisa ekploitasi sumber gas yang ada. Kita melakukan evaluasi terpusat untuk bisa memberikan dukungan insentif yang diperlukan. Ini masih proses yang dilaksankan bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas," tutur Arifin saat meresmikan proyek pengembangan Merakes, Selasa (08/06/2021).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengemukakan, pihaknya telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah untuk mendongkrak investasi di sektor hulu migas, termasuk dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
"Sekitar enam (stimulus) sudah mendapatkan persetujuan (pemerintah)," ujar Dwi.
Salah satu kelonggaran investasi di hulu migas, sambung Dwi, adalah beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) bisa melakukan monetisasi potensi migas yang dikelola oleh mereka.
"Jadi, ini akan diteruskan ke pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkapnya.
Sebelumnya, SKK Migas telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas. Adapun stimulus tersebut berupa penundaan pencandangan biaya kegiatan pasca operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.
Selain itu, ada penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung, gas bisa dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity, fleksibilitas fiscal term, serta pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
"Saat ini juga sudah dibangun one door service policy. Jadi, sekarang begitu banyak aspek diusahakan agar investasi bisa berjalan dengan baik," kata Dwi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, gas bumi ditargetkan akan memberi kontribusi sebesar 22% pada bauran energi nasional di tahun 2025. Saat ini, realisasi bauran gas nasional pada bauran energi nasional tahun 2020 mencapai 19,36%.
"Pemerintah terus mendorong usaha peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang saat ini tercatat sebesar 63,9%," pungkas Arifin.
