
Ketua DPR Hingga Presiden Terima Gaji ke-13, Kecuali PNS Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa ada 182 instansi pemerintahan yang sudah siap dalam membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebut, pencairan gaji ke-13 ini mulai dilakukan sejak Rabu, 3 Juni 2021 di mana Kementerian/ Lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni.
Gaji ke-13 juga akan dicairkan kepada calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Bahkan Presiden, Wakil Presiden, hingga jajaran pimpinan dan anggota DPR maupun MPR juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Adapun nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun, di mana akan diberikan kepada ASN pusat sebesar Rp 7,5 triliun, ASN di daerah Rp 14 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Namun, nyatanya ada juga kelompok ASN yang tidak akan menikmati gaji ke-13 ini. Merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi, baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Juni 2021, di luar gaji bulanan. Kali ini, tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam pemberian gaji, sehingga komposisi gaji ke-13 adalah sebagai berikut :
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Hadiyanto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional.
"Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu pendidikan dan keperluan acara peluncuran tahun baru," jelas Hadiyanto dalam siaran resminya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/6/2021).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Gapok PNS Serta Besaran THR & Gaji ke-13
