Baru Cair Rp 1,9 T, Banyak PNS Belum Terima Gaji ke-13!

Chandra Gian Asmara & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 June 2021 18:50
Gaji pns yang menggiurkan para peserta cpns 2018
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini pemerintah melalui ratusan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terus mencairkan gaji ke -13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga pukul 14:00 WIB, pemerintah telah mencairkan Rp 1,967 triliun gaji ke-13 bagi ASN, dan Rp 8,704 triliun bagi para pensiunan.

"Pencairan Gaji-13 tersebut adalah untuk Satuan Kerja dari berbagai K/L yang telah mengajukan permintaan pembayaran sampai dengan pukul 14.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Hadiyanto menjelaskan pencairan gaji-13 oleh KPPN kepada para abdi negara dilakukan berdasarkan permintaan yang diterima dari sejumlah penyelenggara negara.

"Dalam rangka mendorong percepatan pencairan Gaji-13, KPPN tetap dapat menerima permintaan pembayaran pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021," katanya.

Sebagai informasi, Insentif gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik.

Namun, ternyata presiden dan wakil presiden juga mendapatkan gaji ke-13. Selain mereka, ada pula ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran MA, MK, KY, BPK, duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan gaji ke 13.

Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yang merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. Berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya penyaluran gaji ke-13.

Berikut Komponen Gaji ke-13 :

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Besaran Gaji ke-13 PNS


(cha/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Gaji ke-13 PNS Cair Juni Tapi Nggak 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular