Update Terbaru dari Kemenkeu Soal Gaji ke-13 PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 June 2021 14:06
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Insentif gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik.

Namun, ternyata presiden dan wakil presiden juga mendapatkan gaji ke-13. Selain mereka, ada pula ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran MA, MK, KY, BPK, duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan gaji ke 13.

Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yang merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. Berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya penyaluran gaji ke-13.
Berikut Komponen Gaji ke-13 :

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Besaran Gaji ke-13 PNS

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular