Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik Non Subsidi di Q3 Tak Naik

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2021 13:32
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa rencana penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang mengikuti tarif keekonomian untuk golongan pelanggan non subsidi batal dilakukan pada kuartal III tahun ini. Artinya, pada kuartal III 2021 ini, tarif listrik masih tidak berubah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Jumat (04/06/2021).

Rida mengatakan, penyesuaian tarif (tariff adjustment) nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi dan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dua hal ini harus diseimbangkan.

"Menurut saya ini isu sensitif antara kondisi pemulihan ekonomi dan kekuatan APBN. Ada dua kutub yang harus di balance-kan," kata Rida dalam konferensi pers, Jumat (04/06/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, menyeimbangkan dua kutub antara pemulihan ekonomi dan kekuatan APBN tidaklah mudah. Semua kebijakan yang diambil ada sisi positif dan sisi negatifnya.

Dengan berbagai pertimbangan, maka pemerintah memutuskan pada kuartal III 2021 tidak ada penyesuaian tarif.

"Ini nggak mudah, semua kebijakan ada plus minusnya. Ini kami ambil keputusan dengan arahan triwulan III 2021 belum dapat dilaksanakan," tuturnya.

Ke depan, lanjutnya, kondisi objektif seperti sejumlah parameter dari penentuan tarif listrik akan terus dilihat, seperti bagaimana kondisi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP), harga batu bara, kurs, dan lainnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021) Rida sempat menyampaikan rencana pemerintah mengubah skema penghitungan harga listrik. Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tariff adjustment. Tujuannya, untuk mengurangi beban dari APBN.

Selama ini negara melalui APBN harus membayar selisih harga jual listrik atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

"Sejak 2017 kan memang kita tidak mengubah tarif listrik. Dan untuk segmen ini disebutnya kompensasi yang setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN," ujarnya.

Rida menjelaskan, saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.

Golongan inilah yang selama ini harga jualnya tidak diubah pemerintah, sehingga harus dikompensasi saat terjadi perubahan kurs, ICP, dan inflasi.

Oleh karenanya, dengan skema tariff adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.

"Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Nah seterusnya," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreeng.. Ahli Sebut Tarif Listrik Bulan April Harusnya Turun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular