Jokowi Terbitkan Perpres, Menteri PAN-RB Boleh Punya Wakil

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
04 June 2021 11:54
foto/ Sambutan Presiden Jokowi pada Peluncuran Program Literasi Digital Nasional, 20 Mei 2021/Youtube : Setpres
Foto: foto/ Sambutan Presiden Jokowi pada Peluncuran Program Literasi Digital Nasional, 20 Mei 2021/Youtube : Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memiliki tangan kanan, alias wakil menteri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Adapun posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2 yang menyebut, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kementerian PAN-RB.

"Dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri terdiri dari membantu menteri dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan, serta membantu dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi.

Posisi Menteri PANRB sendiri saat ini diduduki oleh Tjahjo Kumolo. Hingga saat ini, belum diketahui kapan Presiden Jokowi akan melantik posisi wakil menteri untuk mendampingi Tjahjo.

Namun menilik ke belakang, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Teken Perpres Baru, Menteri Nadiem Bakal Punya Wamen?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular