
Diangkat Jadi PNS, Berapa Gaji Pegawai KPK Sekarang?

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK telah melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan status baru ini, gaji pegawai KPK pun menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan.
Pelantikan 1.271 pegawai menjadi ASN ini digelar di aula Gedung Juang KPK pada 1 Juni 2021. Pelantikan juga akan disiarkan secara online.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pegawai KPK otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 Ayat 3.
Maka dengan status baru ini, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini bunyi pasal soal gaji pegawai KPK:
Pasal 9
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, berapa gaji pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini? Berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai golongannya.