Diangkat Jadi PNS, Berapa Gaji Pegawai KPK Sekarang?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 June 2021 16:20
Aksi teatrikal dengan tema
Foto: Aksi teatrikal dengan tema "Pemakaman KPK" oleh koalisi masyarakat anti korupsi yang menolakn revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK telah melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan status baru ini, gaji pegawai KPK pun menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

Pelantikan 1.271 pegawai menjadi ASN ini digelar di aula Gedung Juang KPK pada 1 Juni 2021. Pelantikan juga akan disiarkan secara online.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pegawai KPK otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 Ayat 3.

Maka dengan status baru ini, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini bunyi pasal soal gaji pegawai KPK:

Pasal 9
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berapa gaji pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini? Berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai golongannya.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular