PLTS Bisa Jadi Andalan EBT, Tapi Harus Ada Kepastian Tarif

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 June 2021 14:27
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Bocoran Perpres tentang Tarif PLTS

Dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang harga listrik energi baru terbarukan, tarif listrik untuk PLTS akan diberlakukan melalui dua skema, antara lain:

- Feed-in Tariff (FiT) staging dua tahap
Tahap pertama berlaku 10 tahun pertama sejak pembangkit listrik beroperasi, dengan pertimbangan faktor lokasi. Ini berlaku untuk PLTS Fotovoltaik berkapasitas sampai dengan 5 mega watt (MW) dan PLTS Fotovoltaik ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.

- Harga patokan tertinggi (HPT) staging dua tahap
Tahap pertama berlaku pada 10 tahun pertama sejak pembangkit listrik beroperasi dan dengan faktor lokasi. Ini berlaku untuk PLTS Fotovoltaik dan PLTS Fotovoltaik dengan kapasitas pembangkit lebih dari 5 MW.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular