Jreeng.. Terungkap Mafia Tanah di DKI, PNS ATR Terlibat

HP, CNBC Indonesia
03 June 2021 11:08
Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia, Istana Negara, 5 Januari 2021 (Tangakapan Layar Youtube)
Foto: Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia, Istana Negara, 5 Januari 2021 (Tangakapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru saja Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan hukuman ke anak buahnya yang diketahui terlibat persekongkolan 'mafia tanah'. Sofyan menegaskan ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) BPN Jakarta Timur.

"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah di hukum di pindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu hukuman," terang Sofyan dalam keterangannya.

"Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat sudah kita berikan hukuman administrasi," tambah Sofyan.

Adapun masalah tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran khusus. Adapun awalnya terlihat dugaan Keterlibatan Oknum di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta

Pasalnya, penerbitan sertipikat tanah tersebut merugikan PT Salve Veriate.

Terkait dugaan Keterlibatan Oknum di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut.

Pokok Pernasalahan:

1. Pengaduan Janis & Associates selaku kuasa PT. Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Pembatalan 38 SHGB a.n. PT. Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, disaat yang bersamaan dengan adanya perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

2. Terhadap bidang tanah objek permasalahan telah terbit SHM No. 4931/Cakung Barat a.n. Abdul Halim seluas 77.800 m2 melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Pada tanggal 20 Desember 2020.

3. SHM No. 4931/Cakung Barat pada tanggal 8 Juli 2020 telah dialihkan haknya kepada sdr. Harto Khusumo.

Kesimpulan:

1. Penerbitan 38 SHGB PT. Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertipikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

2. Bahwa dalam penerbitan SK Pembatalan tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

3. Bahwa pembatalan 38 (tiga puluh delapan) Sertipikat HGB an. PT. Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan (belum inkracht)

4. Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat

5. Bahwa Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n. Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

7. Bahwa Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi dalam melaksanakan proses peralihan Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

8. Sdr. Jaya, S.H selaku Kakanwil telah secara sengaja tidak menyampaikan informasi pengaduan dari Bapak Menteri secara utuh

9. Para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate dan terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Abdul Halim melalui PTSL telah secara sengaja melakukan hal- hal yang tidak obyektif dan jujur.

10. Seluruh pejabat ataupun pegawai yang terlibat secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Rekomendasi:

1. Menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses Penerbitan Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n. Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab.

2. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pembatalan sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 106 dan 107, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur agar memberitahukan kepada pemegang hak dan melakukan penarikan atas sertipikat dimaksud. Apabila penarikan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar diumumkan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;

3. Terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, rekomendasi tim menunggu putusan inkracht, mengingat saat ini sedang dalam proses peradilan TUN tingkat banding dengan nomor perkara 59/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Maret 2020.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permasalahan Pengadaan Tanah Beres Lewat UU Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular