Titah Jokowi ke Tito: Bereskan Masalah Ibu Kota Maluku Utara

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 June 2021 10:30
Pengunjung melihat maket jembatan ikonik di Gedung Auditorium Kantor PUPR, Jakarta, Kamis (10/9). Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda mengenai pembangunan jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR
 Dalam lima tahun terakhir, PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah membangun lebih dari 29 kilometer jembatan baru di seluruh Indonesia, yang 11 diantaranya ditampilkan dalam Pameran dan Talkshow Jembatan Ikonik pada 7-11 September.

Jembatan Sei Alalak merupakan jembatan yang  didesain untuk dapat menggantikan jembatan Kayu Tangi yang telah berusia 30 tahun dan menjadi jalur utama yang menghubungkan Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Didesain dilintasi kendaraan dengan tonase maksimal 10 ton, lebih kuat dari struktur jembatan lama Kayu Tangi 1 yang berasal dari rangka baja kelas B dengan kemampuan menahan beban kurang dari 8 ton. Selain itu, juga telah diperhitungkan kekuatan jembatan ini dengan konstruksi tahan gempa, dan masa layan hingga 100 tahun.

Jembatan Merah Putih adalah Jembatan Kabel Pancang yang terletak di Kota Ambon , Provinsi Maluku , Indonesia. Jembatan ini membentangi Teluk Dalam Pulau Ambon , yang menghubungkan Desa Rumah Tiga (Poka) di Kecamatan Sirimau pada sisi utara, dan Desa Hative Kecil/Galala di Kecamatan Teluk Ambon pada sisi selatan.


Jembatan Youtefa (sebelumnya bernama Jembatan Holtekamp adalah jembatan di atas Teluk Youtefa, Provinsi Papua yang menghubungkan Holtekamp dengan Hamadi sepanjang 732 meter dengan lebar 21 meter. Jembatan ini merupakan jembatan tipe Pelengkung Baja yang dapat memperpendek jarak dan waktu tempuh dari Kota Jayapura ke Distrik Muara Tami dan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw daerah perbatasan Indonesia – Papua Nugini. 
 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Maket Jembatan Merah Putih (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan permasalahan Sofifi yang belum juga menjadi Ibu Kota Maluku Utara. Permasalahan ini tertunda selama 22 Tahun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi yaitu karena tidak ada kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999, setelah terpisah dari provinsi Maluku. Pada UU tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

"Sofifi ini jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota di antara Ternate dan Tidore," kata Tito dalam keterangan resmi, Rabu (2/6/2021).

Tapi faktanya, Sofifi tidak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan. Sayangnya, infrastruktur itu belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak hanya itu, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.

"Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik," ujarnya.

Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Walikota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati," jelas Tito.

Draf dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.

Bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, menurutnya ini akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.

Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi.

Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/ lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh kementerian/ lembaga dalam menyelesaikan permasalahan Sofifi. Dirinya berharap, pemanfaatan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Benar, Inflasi Ternate Maluku Utara Terendah di NKRI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular