
Duh Nyesek! Tarif PPN Mau Dikerek Naik Sampai 12%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merombak habis Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu tujuannya adalah menaikkan tarif PPN.
Hal tersebut terungkap dalam Dokumen Draft UU yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (3/6/2021). Perubahan aturan ini merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam dokumen tersebut tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%, dari yang saat ini hanya 10%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Pengenaan tarif yang berbeda itu tergantung pada penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak, hingga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak di luar daerah pabean.
Setidaknya, ada beberapa daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Sementara itu, ada juga beberapa daftar jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, hingga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Selain itu, ada pula jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tempat parkir, hingga jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
Adapun kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN adalah peredaran usaha satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu atau melakukan kegiatan usaha tertentu.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI