Cek Fakta Seputar Gaji ke-13, Ternyata Cairnya Hari ini!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 June 2021 06:40
INFOGRAFIS, Thr Tak Full Gaji 13 Belum Jelas
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Insentif gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik.

Namun, ternyata presiden dan wakil presiden juga mendapatkan gaji ke-13. Selain mereka, ada pula ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran MA, MK, KY, BPK, duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan gaji ke 13.

Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yang merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. Berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 >> NEXT

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular