Blak-blakan Menhub: Dulu Mau Sertifikat Kapal Itu Mahal!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 June 2021 09:40
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peresmian Bandar Udara Toraja dan Bandar Udara Pantar, Kab. Tana Toraja (18/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peresmian Bandar Udara Toraja dan Bandar Udara Pantar, Kab. Tana Toraja (18/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan saat ini sertifikasi kapal bisa lebih mudah. Hal ini terungkap pada saat Kegiatan diklat tentang keselamatan pelayaran dan sertifikasi dilakukan di Kepulauan Seribu.

"Kalau dulu dapat sertifikat kapal mahal dan sulit, sekarang ini sudah mudah. Apabila masyarakat ada yang menemukan atau merasakan dipersulit oleh petugas bisa lapor ke saya," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/6/2021).

Kegiatan ini memberi Diklat keterampilan keselamatan dan penerbitan sertifikasi kapal (pas kecil) secara gratis, kepada ratusan masyarakat pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu, Selasa (1/6/2021). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan STIP Jakarta.

Budi mengungkapkan, walaupun para pemilik kapal tradisional ini telah memiliki keahlian alami dalam melaut, namun demikian tetap harus dibekali dengan diklat khusus tentang keselamatan pelayaran untuk mengurangi resiko kecelakaan di laut.

Sebanyak 495 pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) Kapal Ikan dan Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil / 60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil / 60 Mil).

Sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa pengawakan kapal merupakan salah satu faktor kelaiklautan kapal. Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan, dan terampil. Makanya, setiap kapal yang akan berlayar harus diawali dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya di atas kapal.

Ditjen Perhubungan Laut wajib untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.

Sementara itu, penerbitan sertifikasi kapal (Pas Kecil) secara gratis bagi kapal tradisional, khususnya di bawah GT. 7 dilakukan pada 238 unit kapal tradisional di Kepulauan Seribu.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut, para pemilik kapal harus memeriksakan kapalnya kepada tim Ditjen Perhubungan Laut (Kantor Pusat atau UPT) untuk dilakukan pengukuran kapal.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penerbangan Mulai Pulih, Tapi Jumlah Pesawat Terbang Melorot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular