Aturan Predatory Pricing Mau Terbit, Atur Pajak Hingga Diskon

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 June 2021 08:10
Menteri Perdagangan (Mendag), M. lutfi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan predatory pricing dalam perdagangan daring sudah disiapkan. Tujuannya mencegah praktik perdagangan tidak sehat pada perdagangan tersebut.

Hal itu dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan Youtube Komisi VI DPR RI, Senin (31/5/2021).

"Kami sebetulnya sudah siap melaksanakan permendag (peraturan menteri perdagangan) ini. Rencana pada Juni ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy ini dengan menyeluruh dan komprehensif," ujar Lutfi.

Lutfi menjelaskan permendag itu mengatur pengenaan diskon dan mengatur pasar lokal dan impor di lapak e-commerce. Aturan itu juga akan memberi kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan pedagang offline.



Sebelumnya saat berkunjung ke Trans Media, Lutfi menjelaskan aturan yang segera keluar ini akan memasukkan komponen utama dari proses perdagangan yakni equal of playing field.

"Semua yang berdagang harus sesuai aturan. Dari pajaknya hingga kesetaraan. Baik itu melalui e-commerce dan secara langsung," tegasnya.

Lutfi sempat kaget ketika ada hijab yang dijual di sebuah e-commerce dengan harga Rp 1.900 per pcs. Hal ini benar-benar membuat perdagangan di pasar Indonesia kacau.

Dijelaskan Lutfi, e-commerce harus tunduk aturan baik lokal, dan terutama cross border. Ia menggarisbawahi lokapasar dengan jenis cross border atau lintas batas ini.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Mendag Muhammad Lutfi akan Diperiksa Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular