Dokumen Sri Mulyani: Ada 2 Skema Tax Amnesty Jilid II

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 May 2021 15:32
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyampaikan beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan di tahun depan, salah satunya melalui pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan materi paparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengampunan pajak dengan dua cara.

Pertama yakni, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua yang rencananya akan ditempuh pemerintah, yakni dengan cara pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019.

"Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara," jelas paparan Kementerian Keuangan tersebut, dikutip Senin (31/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amnesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 2 yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 3 yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Artinya, dapat dikatakan bahwa tarif program pengampunan pajak di tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Sumber CNBC Indonesia, Senin (31/5/2021) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep pelaksanaan tax amnesty jilid II. Ini akan mulai dibahas pada Juli mendatang dan diharapkan bisa berlaku pada tahun depan.

Dari sisi tarif, pemerintah mengusulkan PPh final 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian bila aset diletakkan di pasar obligasi negara maka dikenakan tarif 12,5%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan program 2016 lalu.

Usulan lainnya adalah aset yang diperoleh untuk periode 2016 hingga 2019 akan dikenakan PPh final 30% dan 20% bagi aset yang diinvestasikan di pasar obligasi negara.

Tax amnesty jilid II akan dibahas bersamaan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dikirimkan ke DPR. RUU juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tax Amnesty Jilid II Laris Manis


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading